by; WAHYU NH. AL_ALY
Pernyataan K.H. Makruf Amin perihal larangan kalangan menengah memakai BBM bersubsidi telah menjadi polemik di masyarakat. Pelbagai analis-dari ekonom, politisi, sampai agamawan-banyak yang mengeluarkan statemen pro-kontra terhadap perkataan Makruf. Namun, sejauh ini kalangan yang kurang sependapat lebih mengarah pada ‘peran Makruf’, ‘metode dan sumber pengambilan hukum’, dan ‘nilai fungsi’. Tanpa terlepas alasan dari pihak-pihak yang kontra sebelumnya, pernyataan ketua MUI ditinjau dari pemahaman dasar fikih memang salah. Belum lagi mekanisme pengambilan sumber-sumber hukumnya yang tidak integral dan tidak intens, sehingga muatan statemen-yang harapannya bisa menjadi-tausiah tersebut pun pincang. Ketua majlis ulama Indonesia (MUI), KH. Makruf Amin, tergesa-gesa dalam mengeluarkan perkataannya….
KH. Makruf Amin Mencuri Hak Tuhan
Mengutip di JPPN, 28/06/2011 yang memberitakan KH. Makruf Amin seusai pertemuan di Kantor Kementerian ESDM pada hari Senin kemarin, perihal BBM bersubsidi “Ini terkait dengan hak. BBM bersubsidi adalah haknya orang yang tidak mampu. Jadi, jika ada orang yang mampu atau kaya, tapi tetap membeli BBM bersubsidi, maka hukumnya dosa, karena dia mengambil hak orang yang tidak mampu.“
Membaca nukilan di atas, disamping ekspresi bahasanya terkesan keras, juga di dalam pernyataan beliau tersebut ada yang sangat berlebihan. Pernyataan hukum ‘dosa’ oleh ulama alumnus Universitas Ibnu Chaldun ini, dalam fikih Islam tidaklah dikenal. Sehingga, mengenai ‘dosa’ dalam perkataan ulama sepuh berusia 68 tahun ini, perlu ditanyakan ulang. Sepanjang sejarah, saya belum pernah mendengar seorang ulama mengeluarkan fatwa ataupun pernyataan terhadap seseorang apabila ia melakukan dosa. Karena, di dalam agama Islam, terkait dengan fikih, yang berhak mengeluarkan seseorang itu berdosa ataupun memperoleh pahala adalah Tuhan. Lebih terangnya mengenai hukum di dalam Islam, di sini akan sedikit diuraikan.
a) Pengertian hukum, unsur-unsur dan klasifikasinya
Hukum menurut bahasa adalah menetapkan sesuatu (itsbat syai’ ‘ala syai’). Sedangkan menurut istilah yaitu, khitab Allah Swt. atau sabda Rasulullah Saw yang mengandung tuntutan, yang berkaitan dengan segala amal perbuatan mukalaf. Secara khusus, hukum mengandung empat bagian yaitu, perintah, larangan, pilihan, dan keketapan. Kemudian, oleh ulama diperinci lagi dengan membagi hukum menjadi dua yakni, hukum taklifi dan hukum wadh’i. Akan tetapi, dilihat dalam hal bobot, hukum ada dua kategori yakni, ‘azimah dan rukhsoh. Juga, dalam hukum terdapat kaidah-kaidah pengambilannya.
Adapun mengenai unsur-unsur di dalam hukum itu ada tiga yaitu, mahkum ‘alaih (pelaku), hakim (penindak), dan mahkum bih (perbuatan). Hukum itu sendiri secara sederhana terbagi menjadi lima, yaitu hukum wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh. Dari yang dari kelima hukum tersebut terdapat pula kategori (furu) hukum di dalamnya. Dari kelima hukum tersebut, di dalamnya masih terdapat istilah yang lain semisal wajib ain, wajib kifayah, sunah muakkad, dan lainnya.
b) Perbedaan haram dan dosa
Haram merupakan salah satu dari lima bagian hukum sebagaimana yang disebutkan di atas. Secara umum, seperti yang telah dikatakan sebelumnya, haram adalah suatu hal yang sangat dilarang. Lanjut melakukan yang haram, maka mendapat dosa. Berdosa dikenakan kepada mahkum ‘alaih (pelaku), apabila dalam melakukan perbuatan haramnya benar-benar sempurna, dalam artian memenuhi persyaratan secara utuh akan hal-hal yang berkaitan dengan melekatnya haram tersebut kepadanya. Akan tetapi, karena susahnya menilai yang demikian, mengingat keterbatasan sebagai manusia, sehingga ‘haram’ diputuskan pada wilayah syariat dengan segenap ketentuan-ketentuannya, yang hanya diketahui secara lahir.
Haram adalah salah satu dari lima bagian hukum. Haram merupakan ‘hasil keputusan’ seorang hakim terhadap mahkum ‘alaih (pelaku) atas kesalahan yang telah diperbuatnya. Melihat hal ini, sehingga menggunakan pengertian yang dipasifkan, haram adalah suatu hal yang dilarang, yang apabila dilakukan berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.
Sedangkan dosa merupakan kebolehan atau tidaknya hasil yang telah ditetapkan oleh hakim kepada mahkum ‘alaih (pelaku). Melalui perkataan yang lain, dosa adalah nilai dari Tuhan langsung atas kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh hambanya sebagaimana yang diterangkan dalam syariatnya.
Lebih mudahnya, menggambarkan perbedaan dosa dan haram melalui cerita, misalnya, ada seseorang memiliki pohon mangga. Orang tersebut telah berjanji pada dirinya sendiri (tidak dipublikasikan), apabila siapa saja boleh memetik buah mangga miliknya walaupun tanpa seizinnya. Pemiliknya kemudian meninggal dunia. Benar, suatu ketika ada orang lain yang memetik buah mangga itu. Lalu ada seoang ustadz yang meliat si pemetik buah. Si ustadz tidak salah apabila mengatakan si pemetik berbuat haram karena ditinjau dari kacamata syar’i. Akan tetapi, perbuatan tersebut tidaklah berdosa, karena Allah Swt mengetahui apa yang tidak diketahui oleh ustadz tersebut atau orang lain. Berbeda, apabila ustadz tersebut berkata jika si pemetik buah mangga melakukan perbuatan dosa, maka ustadz itu telah “merampas” hak Tuhan, mengingat dosa adalah suatu nilai yang bersifat ghaib yang hanya dimiliki oleh Tuhan, sedangkan manusia hanya sampai pada wilayah syar’i atau lahiriah dikarenakan banyaknya keterbatasan manusia dalam melihat secara menyeluruh lagi utuh. Perumpamaan ini, tentunya bisa diperluas ataupun dibuat dalam konteks yang berbeda….
Dengan demikian, sekedar mengulang sedikit, dosa adalah nilai utuh dari suatu kesalahan sehingga hakekatnya ghaib. Sedangkan haram merupakan aturan yang telah terang dalam sumber-sumber aqli dan naqli. Karena itu, apakah orang yang terjatuh dalam perbuatan haram itu akan dikenai dosa atau akan dimaafkan karena alasan tertentu, hanya Tuhan saja yang tahu. Sekalilagi ditegaskan, jika ada seseorang berkata dosa terhadap perbuatan orang lain, itu berarti orang yang berkata tersebut telah memasuki wilayah hak prerogatif Tuhan.
KH. Makruf Amin Gegabah
Mencermati apa yang dikatakan oleh KH. Makruf Amin, terlihat apabila beliau tergesa-gesa dalam mengeluarkan statemen. Dari problem yang telah dijelaskan sebelumnya, juga dalam hal objeknya. Fokus yang sedang diketengahkan oleh beliau, secara etika sembrono karena tidak memperhitungkan penyebab dikeluarkannya BBM bersubsidi dari pemerintah. Mustinya, apabila ketua MUI ini jujur, permasalahan awal (akar)nya lah yang lebih didahulukan untuk diangkat. Misalnya, BBM ada karena diperuntukkan bagi kalangan ‘miskin.’ Mengkaji kemiskinan, seharusnya problem sumbernya yang lebih diutamakan, yang dalam hal ini adalah pengendali Negara, pemerintah. Juga, membaca kemiskinan melalui hukum yang telah terang, tentang fardhu kifayah bagi kalangan yang mampu.
Pengertian kemiskinan dalam Islam hukumnya fardhu kifayah yaitu, apabila salah satu dari kalangan yang mampu telah melaksanakan kewajibannya sampai tidak ada lagi yang miskin, maka semua pihak yang tergolong berada telah gugur dari tanggungjawabnya. Namun, apabila ada satu sampai 90% kalangan yang mampu terjun melaksanakan hukum fardhu kifayah akan tetapi masih ada yang mengalami kemiskinan, maka 100% kalangan yang mampu harus bertanggungjawab sepenuhnya dengan koridor tidak menjerumuskan dirinya dalam keadaan yang sama (miskin). Kemiskinan sendiri di dalam Islam itu tidak terpenuhinya kebutuhan primer. Kebutuhan primer di dalam Islam adalah sandang, pangan, papan, dan pendidikan.
Sampai di sini, di negara Indonesia mayoritas beragama Islam, dan jumlah ulama yang mampu juga cukup banyak, termasuk KH. Makruf Amin. Mengapa Makruf tidak mengeluarkan fatwa ini, yang jelas-jelas sudah sangat gamblang hukumnya?
Sebagai penutup, seorang ulama tentunya akan menjaga ucapan dan tindakannya dari ketergesa-gesaan serta memberikan suritauladan kepada umat dengan menjalankan hukum fardhu ‘ain dan fardhu kifayah yang dalam hal ini terkait dengan problem kemiskinan. Hanya ulama brengsek yang hanya bicara namun dirinya acapkali melakukan perbuatan haram. Wallahua’lam, semoga kita dilindungi dari perilaku yang berlandaskan kebodohan alias ketidaktahuan…..
